Tidak Boleh Menyerahkan Zakat Kepada Ibu Dan Orang Yang Meninggalkan Shalat
TIDAK BOLEH MENYERAHKAN ZAKAT KEPADA IBU DAN ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah saya boleh menyerahkan sejumlah harta kepada ibu saya dan menganggapnya sebagai zakat ? Perlu diketahui bahwa ayah saya masih memberi nafkah kepadanya dan keadaannya juga baik-baik saja, alhamdulilah.
Demikian pula saya mempunyai seorang saudara laki-laki yang mampu bekerja dan belum menikah, sementara dia tidak menjaga shalat lima waktu (semoga Allah memberi petunjuk kepadanya), apakah saya boleh menyerahkan zakat kepadanya ? Berilah saya jawaban semoga Allah senantiasa menjaga Anda.
Jawaban.
Anda tidak boleh menyerahkan zakat anda tersebut kepada Ibu anda, sebab ibu bapak tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat. Dan juga ibu anda tersebut telah tercukupi kebutuhannya oleh bapak anda.
Sementara saudara lelaki anda itu, maka tidak boleh menyerahkan zakat kepadanya selama ia masih meninggalkan shalat. Sebab shalat merupakan rukun Islam yang terpenting setelah dua kalimah syahadat. Dan juga orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja kafir hukumnya.
Ditambah lagi ia seorang yang berkemampuan dan sanggup berusaha. Bilamana ia membutuhkan nafkah, maka orang tuanyalah yang berhak memenuhinya, sebab orang tuanyalah yang bertanggung jawab atas dirinya dalam nafkah selama mereka berkemampuan.
Semoga Allah memberi hidayah kedapanya dan membimbingnya kepada jalan yang benar serta melindunginya dari keburukan dirinya, dari godaan syetan dan teman-teman yang jahat.
[Syaikh Ibnu Baz, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.61]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/563-tidak-boleh-menyerahkan-zakat-kepada-ibu-dan-orang-yang-meninggalkan-shalat.html